Implementasi Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan Terhadap Pemerintah Desa (Studi di Kabupaten Kuningan) | Author : Tarsim dan Erga Yuhandra | Abstract | Full Text | Abstract :Abstrak : Reformasi dan otonomi daerah sebenarnya adalah harapan baru bagi pemerintah dan masyarakat desa untuk membangun desanya sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melaksanakan fungsi pengawasan kepada pemerintah desa. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kewenangan BPD dalam melaksanakan fungsi pengawasan sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan fakor-faktor yang menjadi kendala Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kepada pemerintah desa di Desa Sukaharja, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan. Metode penelitian ini dengan pendekatan yuridis empiris, yaitu menggunakan data primer dan sekunder dan dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian ini adalah kewenangan Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yaitu BPD memiliki hak untuk mengawasi dan meminta informasi tentang administrasi desa kepada pemerintah desa; menyampaikan pendapat tentang pelaksanaan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pengembangan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat pedesaan; serta mendapatkan biaya operasional untuk pelaksanaan tugas dan fungsi anggaran pendapatan dan belanja desa serta faktor-faktor yang menjadi kendala yaitu dalam menerapkan fungsi supervisi kepada pemerintah desa terbagi menjadi 2 (dua) : faktor internal termasuk: sarana yang tidak memadai, pola komunikasi tidak berjalan dengan baik, dan anggota BPD tidak mengerti fungsi sedangkan faktor eksternal meliputi: masyarakat tidak mengerti fungsi BPD, ada sosialisasi pemerintah desa terkait fungsi Badan Permusyawaratan Desa , dan faktor sumber daya manusia masyarakat desa. Kesimpulan adalah kewenangan BPD dalam melaksanakan fungsi pengawasan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu BPD yang berhak mendapat pertanggungjawaban kepala desa dan meminta informasi kepada pemerintah desa.
Kata kunci: Otoritas, BPD, Pengawasan, dan Pemerintahan Desa.
THE IMPLEMENTATION OF AUTHORITY OF VILLAGE CONSULTATIVE AGENCY IN RUNNING CONTROL FUNCTIONS ON VILLAGE GOVERNMENT (STUDY IN KUNINGAN REGENCY)
Abstract : The writer conducted this research with background to know the authority of Village Consultative Agency (Badan Permusyawaratan Desa) in implementing supervision function to village government. The purposes of writing this research are to know the authority of Village Consultative Agency in implementing supervision function according to Law Number 6 of 2014 about Village and what factors that become obstacles are faced by Village Consultative Agency in implementing supervision function to village government in Sukaharja Village, Cibingbin District, Kuningan Regency. This research used descriptive analysis research with juridical-normative approach. Stage of research is through literature research using primary and secondary data collected through documentation and analyzed descriptive qualitative method. The result of this research was the authority of Village Consultative Agency in implementing supervisory function according to Law Number 6 of 2014 namely VCB has the right to supervise and request information about the administration of village administration to village government; to express opinions on the implementation of village governance, implementation of village development, village community development, and empowerment of rural communities; as well as obtaining operational costs for the execution of duties and functions of the village income and expenditure budget. The factors that into two: internal factor including: inadequate means, communication patterns were not working properly, and members of Village Consultative Agency do not understand the functions while external factors include: the community does not understand the functions of Village Consultative Agency, there was a socialization of the village government related to the function of Village Consultative Agency, and the human resource factor of the village community. The conclusion of paper was the authority of Village Consultative Agency in implementing supervision function according to Law Number 6 of 2014 about Village namely VCB was entitled to hold accountability of village head and ask for information to village government.
Keywords: Authority, VCB, Supervision, and Village Government. |
| Implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Garis Sempadan Jalan Di Kabupaten Kuningan | Author : Hani Hadiyanti, Haris Budiman dan Bias Lintang Dialog | Abstract | Full Text | Abstract :Abstrak : Desentralisasi yang berkembang di Indonesia memiliki suatu tujuan dalam perkembangan ekonomi di Indonesia, yaitu meningkatkan perekonomian dari sector terkecil yang terdapat di daerah. Berdasarkan hal tersebut pemerintah daerah mendapatkan delegasi kewenangan dari pemerintahan pusat untuk membentuk suatu kebijakan yang mendukung peningkatan perekonomian daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengaturan tentang Bangunan yang melanggar ketentuan Garis Sempadan Jalan di Pasar Darma Kabupaten Kuningan sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Garis Sepadan Jalan dan Bagaimana Implementasi dari Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2013 tentang Garis Sempadan Jalan di Pasar Darma Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan?. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis emipis dengan spesifikasi penelirian deskriptif analitis yang melibatkan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan menggunakan data primer dan data sekunder serta metode penarikan kesimpulan analisis yuridis kualitatif, data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa ketidaksesuaian fungsi ruang garis sempa dan jalan yang itu terdapat bangunan di area garis sempadan jalan tersebut. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Garis Sepadan Jalan terdapat ketentuan pidana bagi pelanggar area garis sempadan jalan. Selain itu implementasi dari Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2013 tidak sesuai dengan yang diharapkan aturan tersebut, yaitu jarak garis sempadan jalan yang seharusnya 14.5 meter dari garis tengah jalan ditemukan hanya kurang dari 10 meter dari garis tengah jalan. Kesimpulannya perlunya dilakukan penataan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan garis sepadan jalan.
Kata Kunci : izin, jalan, pelanggaran
THE IMPLEMENTATION OF REGIONAL REGULATION NUMBER 8 YEAR 2013 ABOUT BOUNDARY LINE IN KUNINGAN REGENCY
Abstract : The decentralization that developed in Indonesia has a goal in economic development in Indonesia is to improve the economy of the smallest sector in the region. Based on this the local government gets delegation of authority from the central government to form a policy that supports the improvement of the regional economy. The purpose of this study is to find out and analyze how the arrangement of the building that violates the provisions of the boundary line in Pasar Darma Kuningan district according to Local Regulation No. 8 of 2013 on the boundary line and how to implementation of Article 6 of Regional Regulation No. 8 of 2013 on boundary line in Darma Market, Darma District, Kuningan Regency. This research using the method of juridical emipis approach with descriptive analytical specification involving library research and field research using primary, secondary data and method of conclusion of qualitative juridical analysis, analyzed qualitatively. The results of this study found that the mismatch of boundary line and building space functions in the area of the boundary line. In the regional regulations there is a criminal provision for offenders of the boundary line area. The implementation of Article 6 of Regional Regulation of Kuningan Regency Number 8 of 2013 is not in accordance with the regulation, ie the distance of the boundary line that should be 14.5 meters from the center line of the road is found to be less than 10 meters from the center line of the road. The conclusion, the need for structuring and socialization to the community related to boundary line
Keywords : licensing, road boarder, violation.
|
|
|