Abstract :Tulisan ini menguraikan prinsip due process of law dalam hukum beracara di
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“Komisi”), dan menggunakan teori hukum
progresif untuk menganalisis dan memberikan saran terhadap Peraturan Komisi
Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara. Kesimpulan dari
tulisan ini adalah pengaturan mengenai prosedur beracara di Komisi baik dalam
Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2010 maupun peraturan Komisi sebelumnya
yakni Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2006, telah mendasarkan pada prinsip
due process of law. Adapun saran dalam tulisan ini adalah dilakukan perubahan
terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2010 mengenai batas waktu
pemeriksaan, dimana perlu dibedakan antara pemeriksaan yang melibatkan pelaku
usaha asing dengan pemeriksaan yang hanya melibatkan pelaku usaha dalam
negeri. Terhadap perkara yang melibatkan para terlapor dari luar wilayah Negara
Indonesia dan memperhatikan sifat keadaan perkara yang permasalahannya cukup
sulit atau kompleks untuk diputuskan, maka ada baiknya, peraturan mengenai tata
cara penanganan perkara di Komisi merujuk pada SEMA RI No 6/1992.