Abstract :Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah adalah merupakan konsep yang dilaksanakan bersama-sama. Pada masa sekarang dikenal dengan ungkapan, pusat adalah pusatnya daerah dan sementara daerah adalah daerahnya pusat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kewenangan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kualitas aparatur daerah di Kota Baubau dan fakto-faktor apa yang ikut mempengaruhi upaya peningkatan kualitas aparatur daerah sejak diberlakukan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dan kuantitatif yang disertakan dengan analisis field research (penelitian lapangan). Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ada beberapa kewenangan dari pemerintah daerah yang belum terpenuhi hubungannya dnegna upaya peningkatan kualitas aparatur daerah sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan amanat Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Pelayanan yang belum optimal terhadap masyarakat, hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain tingkat disiplin aparat yang umumnya belum menunjukkan prestasi, serta tingkat pendidikan formal aparatur yang masih dirasakan kurang dalam mengikuti diklat-diklat yang dilaksanakan oleh pemerintah. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah tentang kewenangan pemerintah daerah sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah dirasakan belum berjalan maksimal. Saran dari peneliian ini adalah pemerintah kota Baubau agar segera melakukan upaya-upaya peningkatan kualitas aparatur, baik pada tingkat eselon atas maupun pada tingkat eselon bawah, sehingga penerapan daerah dapat teraplikasikkan dalam melakukan tugas sehari-hari sebagai aparatur daerah yang memiliki peran selaku pelayan masyarakat yang baik.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah adalah merupakan konsep yang dilaksanakan bersama-sama. Pada masa sekarang dikenal dengan ungkapan, pusat adalah pusatnya daerah dan sementara daerah adalah daerahnya pusat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kewenangan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kualitas aparatur daerah di Kota Baubau dan fakto-faktor apa yang ikut mempengaruhi upaya peningkatan kualitas aparatur daerah sejak diberlakukan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dan kuantitatif yang disertakan dengan analisis field research (penelitian lapangan). Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ada beberapa kewenangan dari pemerintah daerah yang belum terpenuhi hubungannya dnegna upaya peningkatan kualitas aparatur daerah sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan amanat Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Pelayanan yang belum optimal terhadap masyarakat, hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain tingkat disiplin aparat yang umumnya belum menunjukkan prestasi, serta tingkat pendidikan formal aparatur yang masih dirasakan kurang dalam mengikuti diklat-diklat yang dilaksanakan oleh pemerintah. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah tentang kewenangan pemerintah daerah sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah dirasakan belum berjalan maksimal. Saran dari peneliian ini adalah pemerintah kota Baubau agar segera melakukan upaya-upaya peningkatan kualitas aparatur, baik pada tingkat eselon atas maupun pada tingkat eselon bawah, sehingga penerapan daerah dapat teraplikasikkan dalam melakukan tugas sehari-hari sebagai aparatur daerah yang memiliki peran selaku pelayan masyarakat yang baik.