RUU PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM MELINDUNGI KETAHANAN KELUARGA SEBAGAI INSTITUSI PENDIDIKAN INFORMAL (Analisis Wacana Kritis PP Persistri terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual) | Author : Ela Hodijah N | Abstract | Full Text | Abstract :Keluarga sebagai institusi pendidikan informal merupakan elemen terkecil dalam masyarakat. Keluarga memiliki peran dan fungsi dalam melahirkan dan mencetak generasi tauhid serta memiliki kemandirian. Permasalahan yang dihadapi sebuah keluarga Islam sangatlah komplek. Berbagai rongrongan baik dari dalam maupun dari luar seperti RUU P-KS yang isinya disinyair banyak pasal-pasal yang dapat merusak ketahanan keluarga Islam, sehingga pada akhirnya keluarga tidak lagi mampu mengoptimalkan peran dan fungsi sebagai lembaga pendidikan informal. Oleh karenanya ketahanan keluarga Islam sebagai institusi pendidikan informal menjadi sangat penting untuk dikaji. Tujuan Penelitian untuk menganalisa sebuah wacana secara kritis terhadap suatu konsep pemahaman, interpretasi dan sikap Pimpinan Pusat Persatuan Islam Istri (PP Persistri) tentang RUU P-KS dalam upaya menjaga ketahanan keluarga Islam sebagai institusi pendidikan informal. Metode penelitian dengan pendekatan data kualitatif jenis studi teks dari RUU P-KS. Peneliti menganalisa wacana secara kritis pernyataan dari informan dengan menggunakan metodologi analisis wacana kritis dalam mengkaji dan menguji materilkan pasal-pasal dalam RUU P-KS yang terkait dan berdampak pada ketahanan rumah tangga Islam sebagai instirusi pendidikan informal. Hasil penelitian, PP Persistri beranggapan bahwa jika bunyi pada pasal-pasal dalam RUU P-KS khususnya yang terkait keluarga tidak mengadakan revisi, maka dengan tegas PP Persistri menolak RUU P-KS tersebut. PP Persistri menilai dengan adanya RUU P-KS dapat menjadi pintu masuk bagi diubahnya undang-undang Perkawinan dan undang undang lainnya yang terkait, sehingga dapat melemahkan ketahanan keluarga dan masyarakat, serta hukum adat setempat.
|
| KOMPARASI MANAJEMEN PEMASARAN BERBASIS MULTI LEVEL MARKETING MENURUT FATWA DSN-MUI NO 75 TAHUN 2009 (Studi Kasus Pada PT. Milagros Indonesia Megah dan Millionaire Club Indonesia Distributor Sumedang) | Author : Abdul Hamid | Abstract | Full Text | Abstract :Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan suatu gambaran tentang penerapan manajemen pemasaran Multi Level Marketing yang sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No 75 Tahun 2009, serta manfaat yang diperoleh jika manajemen pemasaran tersebut diterapkan oleh kedua perusahaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data yang dianalisis adalah hasil wawancara dengan distributor Sumedang kedua perusahaan, pengamatan langsung pada manajemen pemasaran yang dilakukan distributor Sumedang kedua perusahaan serta telaah berbagai informasi dan dokumen kedua perusahaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan manajemen pemasaran pada PT. Milagros Indonesia Megah dan Millionaire Club Indonesia distributor Sumedang secara sistem kerja sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No 75 Tahun 2009. Namun dalam aspek legalitas ada yang belum memenuhi yaitu sertifikat dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) dimana Dewan Pengawas Syariah (DPS) bertugas melakukan pengawasan terhadap proses manajemen pemasaran Multi Level Marketing agar tidak melenceg dari ketentuan-ketentuan syariah Islam. Tetapi ada suatu hal yang menyebabkan proses pembuatan sertifikat Dewan Pengawas Syaiah (DPS) menjadi terhambat sebagaimana yang terjadi pada salah satu perusahaan Multi Level Marketing yang diteliti. |
| TEORI DAN PRAKTIK MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA PESANTREN | Author : Aep Tata Suryana | Abstract | Full Text | Abstract :Tujuan penelitian ini untuk mengetahui gambaran tentang teori dan praktik manajemen sarana dan prasarana pesantren. Metode penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan Tulisan ini adalah kajian literatur tentang teori dan praktik manajemen sarana dan prasarana pesantren. Sumber kajian adalah berupa buku-buku yang berkenaan dengan dengan tema tersebut dan Jurnal-jurnal ilmiah yang relevan sebagaimana yang telah disebutkan dalam kepustakaan naskah ini. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pondok pesantren Al-Husaeni telah melakukan kegiatan manajemen sarana dan prasarana diantaranya adalah perencanaan yang dilakukan dengan cara musyawarah pada setiap akhir tahun dan di ikuti oleh semua pengurus dan beberapa santri. Setelah diadakan perencanaan, langkah selanjutnya adalah pengadaan barang di pondok pesantren sesuai kesepakatan dalam proses perencanaan. Setelah diadakan pengadaan barang atau benda yang masuk ke dalam pesantren di lakukan pencatatan atau dapat di sebut juga inventarisasi yaitu pencatatan jenis barang, jumlah barang, dan kondisi barang. Kegiatan pemeliharaan yang di lakukan pondok pesantren Al-husaeni dilakukan oleh semua orang yang berada di pesantren dari santri, ustaz, dan lebih di wajibkan lagi adalah pengurus pesantren bagian sarana dan prasarana. |
| SISTEM OPERASIONAL INTERNAL BANK SYARIAH | Author : Asep Ganjar Sukarelawan, Retno Anisa Larasati, Inal Kahfi | Abstract | Full Text | Abstract :Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran umum tentang sistem operasional internal bank Syariah. Untuk alasan ini para peneliti menggunakan metode pengumpulan data sekunder yang didapat dari buku dan jurnal dari internet. Hasil penelitian meliputi: (1) Sistem Penghimpunan Dana; Metode penghimpunan dana yang ada pada bank-bank konvensional didasari teori yang diungkapkan Keynes yang mengemukakan bahwa orang membutuhkan uang untuk tiga kegunaan, yaitu fungsi transaksi, cadangan dan investasi. Teori tersebut menyebabkan produk penghimpunan dana disesuaikan dengan tiga fungsi tersebut, yaitu berupa giro, tabungan dan deposito. (2) Sistem Penyaluran Dana (Financing); Produk penyaluran dana di bank syariah dapat dikembangkan dengan tiga model, yaitu: a) Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli.Prinsip jual beli ini dikembang. b) Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa (Ijarah).Transaksi ijarah dilandasi adanya pemindahan m8anfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada obyek transaksinya. Bila pada jual beli obyek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah obyek transaksinya jasa. c) Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil. Prinsip bagi hasil untuk produk pembiayaan di bank syariah dioperasionalkan dengan pola-pola musyarakah dan mudharabah. Jasa Layanan Perbankan, yang dioperasionalkan dengan pola hiwalah, rahn, al-qardh, wakalah, dan kafalah.Prinsip utama operasional bank berdasarkan Prinsip Syariah adalah hukum Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Al Hadist. Kegiatn operasional bank harus memperhatikan perintah dan larangan kedua sumber tersebut. Larangan terutama berkaitan dengan kegiatan bank yang dapat diklasifikasikan sebagai riba. |
|
|