Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Pelaku Usaha Di Pasar Tradisional |
Author : Aisyah Dinda Karina |
Abstract | Full Text |
Abstract :Keberadaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia untuk dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pelaku usaha. Kendala tersebut timbul baik karena kelemahan dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 maupun dari subjek hukum baik Pelapor maupun Terlapor, sehingga dalam hal ini tidak tercapainya kepastian hukum maupun perlindungan hukum bagi para pihak yang berperkara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terdapat tiga macam sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku usaha yang melanggar hukum persaingan usaha, yaitu Pasal 47 UU Persaingan Usaha terdapat Tindakan Administratif, Pasal 48 Berisi Tentang Pidana Pokok, serta Pada Pasal 49 diatur mengenai Pidana Tambahan. Masih ditemukan sampai saat ini pihak Dinas belum menerapkan sanksi kepada pelaku usaha karena sampai saat ini para pelaku usaha di Wilayah dirasa masih melakukan persaingan usaha yang sehat dan tidak ada perilaku. Perlindungan hukum yang diberikan oleh UU Persaingan Usaha terhadap kelangsungan usaha dari pelaku usaha di pasar tradisional sehubungan dengan semakin maraknya pelaku usaha di pasar modern didasarkan pada asas dan tujuan dari UU Persaingan Usaha (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Persaingan Usaha). |
|
Tantangan dan Pengaturan Price Discrimination: Studi Komparatif Indonesia dan Malaysia |
Author : Artina Wahyu Dwi Nugrahaeni |
Abstract | Full Text |
Abstract :Globalisasi ditandai dengan adanya keterbukaan dan kebebasan dalam berbagai bidang kehidupan yang mengakibatkan perubahan dalam berbagai aspek kehidupan yang berlangsung dengan sangat cepat. Melalui globalisasi serta keterbukaan informasi maka kegiatan ekonomi menjadi bersifat terbuka dan bebas sehingga memberikan peluang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam kegiatan usaha. Untuk itulah dibentuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli) yang memberikan batasan-batasan kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh pelaku usaha agar persaingan sehat dapat terwujud. Hampir di seluruh negara telah memiliki kebijakan persaingan dalam melindungi kegiatan pasar. Untuk menjaga pasar yang sempurna ini dibentuklah undang-undang anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (antitrust laws). Antitrust Laws telah diuraikan sebagai sebuah piagam yang komprehensif mengenai kebebasan ekonomi yang bertujuan untuk membangun persaingan bebas sebagai aturan perdagangan.
|
|
Perdagangan Manusia Lintas Negara Di Indonesia |
Author : Wido Bayu Syaputra, M. Faiz Setiawan |
Abstract | Full Text |
Abstract :Perdagangan manusia merupakan masalah yang sangat serius di Indonesia meskipun negara telah mengesahkan dan menertibkan Rencana Aksi Nasional dan untuk membentuk Gagasan Tugas untuk menghentikan kejahatan ini. Fenomena perdangangan manusia telah menjadi suatu fakta sosial disamping krisis ekonomi dan bencana alam. Rendahnya tingkat pendidikan, sempitnya lapangan kerja, pergaulan bebas serta tindak keharmonisannya suatu dalam keluarga merupakan suatu beberapa faktor penyebab terjadinya perdangan manusia. Karena perdagangan manusia melibatkan suatu jaringan kriminal internasional, dengan partisipasi dari semua pemangku kepentingan melalui suatu pendekatan yang sistematis dan penguatan jaringan adalah suatu keharusan dalam mencegah dan memberantas hal tersebut terjadi. Dalam melakukan Pemberian perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang, khususnya masalah restitusi telah diatur dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, juga diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang mengatur tentang perlindungan hak asasi kesejahteraan manusianya. Menurut Undang-Undang Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sebagaimana bunyi Pasal 1 menyatakan bahwa hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi,dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
|
|
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pemakai Jasa Elektronik Dalam Transaksi Melalui Marketplace |
Author : Liany Dewi Sanjoto |
Abstract | Full Text |
Abstract :Online marketplace merupakan bisnis skala kecil dari e-commerce dengan model bisnis yang berbeda, sedangkan e-commerce ini sendiri skalanya luas tidak hanya menyediakan tempat transaksi jual beli melainkan maintainance (memperhatikan) pengiriman produk dengan menggandeng vendor (pemilik) jasa pengiriman barang, maintainance (memperhatikan) cara pembayaran dan bekerja sama dengan bank. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini yaitu Mengapa perlindungan hukum bagi konsumen pemakai jasa elektronik dalam transaksi e-commerce di marketplace diperlukan? Bagaimana konstruksi yang dibangun supaya perlindungan yang berkeadilan terjadi dalam transaksi e-commerce di marketplace?, Bagaimana rekonstruksi upaya-upaya perlindungan hukum yang dapat diperoleh seorang konsumen pemakai jasa elektronik dalam transaksi marketplace yang berkeadilan?Mengingat tantangannya adalah bagaimana penjual barang dan jasa/pelaku usaha/pemilik toko online/toko virtual dan pembeli/konsumen pemakai jasa elektronik memiliki rasa kepercayaan tinggi untuk bertransaksi pada model bisnis tersebut, sehingga para pelaku bisnis di dalamnya tidak perlu khawatir akan barang tidak sampai, uang belum dikirim ataupun uang belum diterima oleh seller. Sama halnya dengan e-commerce, owner dari marketplace ini menggandeng vendor (pemilik) jasa pengiriman, pihak bank, dan vendor (pemilik) jasa internet. Setelah memberikan kenyamanan pada pelaku bisnis di dalam model bisnis tersebut, pemilik sudah bisa fokus untuk monetize (menerapkan metode-metode untuk menghasilkan uang dari konten yang dikelola) model bisnis itu sendiri. |
|
Reformulasi Kebijakan Tentang Transplantasi Organ Ginjal Manusia |
Author : Agus Susanto |
Abstract | Full Text |
Abstract :Tujuan penulisan artikel penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana akibat hukum jual beli organ ginjal manusia dalam upaya medis transplantasi organ bagi pasien gagal ginjal terminal serta mengetahui juga bagaimana upaya perlindungan hukum bagi resipien gagal ginjal terminal yang membutuhkan transplantasi organ ginjal. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis, serta metode analisis data kualitatif normatif terhadap data sekunder.dalam tatanan kebijakan formulatif, yaitu mengkaji dan menganalisis peraturan-peraturan di dalam KUHPerdata maupun undang-undang kesehatan, khususnya tentang peraturan jual beli organ tubuh untuk transplantasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa kemajuan teknologi ilmu kedokteran khususnya transplantasi telah memberikan harapan baru bagi pasien gagal ginjal terminal. Namun demikian transplantasi organ ginjal di Indonesia bukanlah tidak ada kendala. Dalam peraturan perundang-undangan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan melalui transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, akan tetapi permasalahan yang dihadapi adalah tidak tersedianya donor di Indonesia serta belum adanya hukum yang melindungi pasien gagal ginjal terminal yang akan melakukan upaya medis transplantasi organ dengan organ ginjal yang diperoleh melalui jual beli. Sehingga dalam penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu adanya formulasi kebijakan jual beli organ ginjal untuk kepentingan transplantasi dan perlu diregulasikan mengenai perlindungan hukum bagi pasien gagal ginjal terminal yang akan menjalani transplantasi organ dengan organ ginjal yang diperoleh melalui jual beli. |
|