Mewujudkan Good Governance Melalui Asas Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Negara |
Author : Ichsan Muhajir |
Abstract | Full Text |
Abstract :Negara hukum merupakan esensi yang menitik beratkan pada tunduknya pemegang kekuasaan negara pada aturan hukum. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan harus mewujudkan pemerintahan yang baik, salah satunya dengan mengelola keuangan negara secara bertanggung jawab. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengelolaan keuangan negara yang berdasarkan asas akuntabilitas yang dapat mewujudkan good governance. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu: (1) Prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara; (2) Mewujudkan good governance melalui asas akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Motode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif maksudnya data yang diperoleh dengan berpedoman pada segi-segi yuridis, selain itu juga berpedoman pada segi-segi empiris yang dipergunakan sebagai alat bantu. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip yang digunakan dalam pengelolaan keuangan negara salah satunya adalah akuntabilitas yang berorientasi pada hasil terkandung makna bahwa setiap pengguna anggaran wajib menjawab dan menerangkan kinerja organisasi atas keberhasilan atau kegagalan suatu program yang menjadi tanggung jawabnya. Asas akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara sangat mempengaruhi terwujudnya good governance di Indonesia.
|
|
Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dalam Pembangunan Infrastruktur Bandara Internasional Jawa Barat |
Author : Prio Darmo Hutomo |
Abstract | Full Text |
Abstract :Kabupaten Majalengka merupakan daerah yang sebagian besar masyarakatnya masih
menggantungkan kehidupannya pada sektor pertanian, seiring perkembangan pembangunan lahan pertanian pangan di Kabupaten Majalengka mengalami penyusutan dikarenakan pertumbuhan perekonomian yang sangat pesat, Salah satunya Pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat di Kabupaten Majalengka yang menggunakan luas lahan pertanian pangan seluas 1800 (ha). permasalahan
dalam penelitian ini yaitu Bagaimana proses perlindungan hukum terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Majalengka? Bagaimana pengaturan hukum terhadap lahan pertanian yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur bandara internasional di Kabupaten Majalengka? Metode penelitian ini adalah yuridis-normatif, yaitu, penelitian yang didasarkan pada peraturan perundangundangan, teori-teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian yaitu bahwa di Kabupaten Majalengka belum mengatur mengenai perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Inkonsistenan pemerintah Kabupaten Majalengka dalam mengimplementasikan mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat dilihat dari rancangan Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Majalengka yang diregulasikan dalam peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2011 tidak ditemukan penetapan wilayah yang menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan, sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. |
|
Perlindungan Hukum Terhadap Tergugat Ataupun Termohon Yang Tidak Menerima Relaas Pemberitahuan Secara Langsung |
Author : Heru Setiawan |
Abstract | Full Text |
Abstract :Dalam setiap perkara perdata ataupun pidana sudah dapat dipastikan menggunakan jasa Juru Sita sebagai orang yang bertugas untuk memberi informasi terkait perkara yang sedang dihadapi, baik itu panggilan sidang ataupun pemberitahuan putusan terhadap perkara. Akan tetapi masih ada saja permasalahan yang ditemui di lapangan terkait dengan panggilan dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud. Hal ini terjadi akibat kesalahan juru sita atau juru sita pengganti dan aturan tentang pemanggilan itu sendiri. Permasalahan tersebut dapat dilihat antara lain adalah waktu panggilan kurang dari 3 (tiga) hari, hal ini berarti menyalahi ketentuan H.I.R yang mengharuskan panggilan dilakukan minimal 3 (tiga) hari sebelum sidang. Yang kedua pemberitahuan panggilan ataupun isi putusan yang terkesan kaku terhadap aturan yang berlaku. Selain itu masalah yang ketiga yaitu kurang adanya perlindungan secara hukum bagi para pihak yang tidak menerima relaas secara langsung yang berakibat merugikan hak asasi para pihak yang harus dilindungi. Sebagaimana diketahui relaas adalah penyampaian secara resmi (official) dan patut (properly) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam satu perkara di pengadilan. Dari permasalahan diatas maka sudah sepantasnya terdapat perubahan ataupun penambahan aturan mengenai pemanggilan terhadap para pihak jika tidak bertemu, dengan cara pemanggilan melalui media elektronik ataupun media lainnya untuk memberitahukan para pihak, guna terjaminnya hak asasi pihak yang berperkara dan terciptanya peradilan yang adil.
|
|
Pembatalan Putusan Arbitrase Dikaitkan Ditinjau Berdasarkan Konsep Keadilan |
Author : Samuel F.B Situmorang |
Abstract | Full Text |
Abstract :Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di dalam atau di luar pengadilan. Perihal penyelesaian sengketa di luar pengadilan mempunyai dasar hukum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Bab XII Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Posisi BANI dalam badan peradilan umum adalah di luar badan peradilan umum. Penyelesaian sengketa secara arbitrase dilakukan dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan cara meneliti bahan pustaka yang disebut data sekunder, berupa hukum positif dan bagaimana implementasinya dalam praktik. Data kepustakaan yang diperoleh, yaitu berupa hukum positif, kumpulan berbagai ketentuan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia saat ini dalam bidang hukum alternatif penyelesaian sengketa. Badan peradilan umum tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase, apabila terdapat tipu muslihat maka dapat dimintakan pembatalan. Pembatalan putusan arbitrase sesuai dengan keadilan jika terdapat syarat-syarat sebagaimana dalam Pasal 70 Undang- Undang Nomor 30 Tahun Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
|
|
Kebijakan Pemerintah dalam Pengawasan Sistem Perikanan Tidak Ramah Lingkungan |
Author : Habibie Rahmatullah |
Abstract | Full Text |
Abstract :Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah merupakan salah satu faktor yang menentukan keberhasilan pengelolaan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dari beberapa macam alat tangkap salah satunya adalah alat tangkap pukat hela (mini trawls) dan pukat tarik (seine nets) atau disebut dengan pukat arad yang merusak lingkungan ekosistem sumber hayati bawah laut. Secara hukum alat ini telah dilarang tentang Alat Penangkapan Ikan Yang Mengganggu Dan Merusak ekosistem bawah laut. Harapannya pengelolaan sumberdaya perikanan dan pengelolaan wilayah pesisir harus berpijak pada komitmen arus keutamaan yaitu pengelolaan sumberdaya yang tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang, tetapi juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan generasi dimasa yang akan datang. |
|