Implementasi Hak Anak Dalam Proses Pemeriksaan Di Pengadilan Negeri Sumber |
Author : Ismayana |
Abstract | Full Text |
Abstract :Penelitian ini ditulis dengan tujuan untuk menganalisis tentang bagaimana pelaksanaan hak anak dalam proses pemeriksaan persidangan di pengadian Negeri Sumber dan bagaimana upaya-upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sumber terhadap hak anak yang belum terpenuhi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, dengan data yang digunakan yaitu data primer yaitu suatu data yang diambil dar lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan hak anak dalam pelaksanaan persidangan di Pengadilan Negeri Sumber dapat dikatakan sudah memenuhi secara syarat, namun belum maksimal dikarenakan fasilitas yang diberikan masih sangat minim, dan belum sesuai. Sehingga Upaya-upaya yang harus dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sumber terhadap anak yang belum dipenuhi hak nya yaitu dengan cara melakukan Upaya yang pertama adalah fasilitas transportasi, kemudian keadaan ruang tunggu sidang anak yang hanya dipisah menggunakan sekat harus dibenahi dengan membuat ruang tunggu anak yang khusus sehingga anak dapat menunggu dengan tanpa dilihat oleh pengunjung pengadilan. Saran yang dapat diberikan adalah agar kiranya Pengadilan Negeri sumber seyogyanya lebih meningkatkan koordinasi dengan Kejaksaan, BAPAS, dan Dinas Sosial sehingga tercipta suatu sinergitas dalam pemenuhan hak anak pada proses persidangan pengadilan |
|
Tindak Pidana Oleh Anak: Suatu Kajian Dan Analisis Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak |
Author : arista candra irawati |
Abstract | Full Text |
Abstract :Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang konstruksi hukum yang mengatur mengenai pelaksanaan penerapan diversi terhadap tindak pidana anak di Indonesia serta bagaimana implementasi pelaksanaan diversi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Ungaran saat ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan yuridis empiris, penelitian ini menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada saat ini pelaksanaan diversi sudah diatur didalam berbagai konstruksi hukum di Indonesia, baik dalam tataran Undang-Undang hingga diatur di tingkat Peraturan Mahkamah Agung, dimana dari ketentuan sebagaimana dimaksud telah mewajibkan penerapan diversi dalam perkara tindak pidana anak. Implementasi diversi di Pengadialn Negeri Ungaran dalam praktek telah memutus dua putusan diversi, yang pertama diversi dilakukan secara berhasil sesuai Undang-Undang yang berlaku, namun putusan kedua, diversi tersebut tidak dapat dilakukan dikarenakan, ancaman pidana yang didakwakan lebih dari 7 (tujuh) tahun, walaupun diversi tidak dapat dilakukan, namun hakim didalam putusannya telah memutuskan untuk membebaskan Anak dari pemidanaan, putusan tersebut dapat dinilai merupakan putusan yang bernuansa keadilan restoratif, karena lebih melihat dari sisi masa depan anak dan hak-haknya sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam berbagai konstruksi hukum di Indonesia |
|
Landasan Konstitusional Perlindungan Data Pribadi Pada Transaksi Fintech Lending di Indonesia |
Author : Afif Noor, Dwi Wulandari |
Abstract | Full Text |
Abstract :Financial Technology (fintech) lending atau yang lebih dikenal dengan peer to peer lending (P2PL) merupakan salah satu fintech yang tumbuh dengan pesat. Dalam menjalankan kegiatan usahanya platform fintech lending selalu meminta data pribadi calon peminjam (borrower) yang seringkali disalahgunakan, padahal data pribadi merupakan privasi dan hak asasi seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan landasan konstitusional perlindungan data pribadi baik formil maupun materiil. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Sumber data berasal dari data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data yang diperoleh dilakukan analisis deskriptif dengan menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan penelitian ditemukan bahwa landasan konstitusional fintech lending secara khusus tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945. Dengan demikian, keberadaan data pribadi tersebut harus dilindungi oleh hukum dalam bentuk undang-undang agar mempunyai daya ikat yang kuat dan dapat memberikan sanksi yang menjerakan bagi para pelanggar hukum mengingat perundang-undangan yang terkait dengan transaksi fintech lending yang telah ada seperti POJK No.77/2016 belum mampu memberikan jaminan perlindungan terhadap keamanan data pribadi konsumen. Pengambil kebijakan perlu melakukan pembaharuan hukum melalui pembentukan undang-undang perlindungan data pribadi yang melindungi para pihak dalam transaksi fintech lending khususnya atau transaksi berbasis teknologi informasi pada umumnya. |
|
Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Melalui Sarana Elektronik |
Author : Raditya Sri Krisnha Wardhana |
Abstract | Full Text |
Abstract :Kebijakan hukum pidana sebagai bentuk penanggulangan tindak pidana penipuan melalui sarana elektronik keberadaannya diperlukan untuk mengatasi tindak kejahatan di bidang teknologi informasi. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik sebagai payung hukum dalam bidang teknologi informasi yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan dan dampak negatif dari kemajuan teknologi informasi. Dunia internet, berpotensi sangat besar bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dan sulit untuk ditangkap ditangkap karena antara orang yang ada di dalam dunia maya ini sebagian besar fiktif atau identitas orang per orang tidak nyata. Sementara pengaturan mengenai diakuinya bukti, media elektronik dan adanya perluasan yurisdiksi dalam UU ITE pun masih abu-abu. Salah satu faktor yang menyebabkan penipuan menggunakan sarana elektronik menjadi kian marak adalah karena belum optimalnya penegak hukum dalam menangani tindak pidana yang tindakan perbuatannya menggunakan sarana elektronik. Tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana elektronikpun dari dari tahun ke tahun angka yang dilaporkan menunjukkan peningkatan. Oleh karenanya fokus kajian pada pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana penipuan melalui sarana elektronik, (2) apa kendala dan upaya penegak hukum dalam menerapkan kebijakan hukum pidana untuk menanggulangi tindak pidana penipuan melalui sarana elektronik serta (3) bagaimana pertimbangan Pengadilan dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penipuan melalui sarana elektronik. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan kebijakan hukum pidana dalam rangka menanggulangi tindak pidana penipuan melalui sarana elektronik telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi, terbatasnya sarana dan prasarana serta belum siapnya institusi penegak hukum di daerah untuk mengantisipasi tindak kejahatan siber menjadi kendala Penegak hukum dalam menerapkan kebijakan hukum pidana dalam rangka menanggulangi tindak pidana penipuan melalui sarana elektronik. Yang terakhir adalah Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan harus mempertimbangkan faktor yuridis dan faktor non yuridis |
|
Perlindungan Hukum Terhadap Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19 |
Author : Muhmmad Zainuddin, Siti Nur Umariyah Febriyanti |
Abstract | Full Text |
Abstract :Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nasional Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional. Maka diperlukan langkah rasional serta tepat dalam penanganan pencegahan wabah Covid-19, salah satu bentuk penanganan terhadap Covid-19 adalah melakukan riset untuk menemukan vaksin. Kondisi saat ini terkait vaksin Covid-19 di Indonesia telah memasuki fase uji klinis 3 terhadap Sinovec Biotech Ltd sebelum diedarkan kepada masyarakat. Uji klinis vaksin Sinovec Biotech Ltd yang dilakukan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran memerlukan 1620 relawan untuk dijadikan subjek. Sebagai relawan untuk bahan percobaan tentunya perlu payung hukum untuk melindungi terhadap relawan uji klinis vaksin covid-19 sebagai jaminan kepastian dan bagaimana bentuk perlindungan yang diberikan kepada relawan uji klinis covid-19. Regulasi hukum yang ada saat ini belum menjangkau secara sepesifik terhadap perlindungan relawan yang telah bersedia menjadi subjek uji klinis, akan tetapi pemerintah telah berjanji akan memberikan perlindungan kesehatan bagi para relawan uji klinis vaksin Covid-19.
|
|