Kajian Yuridis Perlindungan Penyu |
Author : Wihelmus Jemarut, Kornelia Webliana B, Diah Permata Sari |
Abstract | Full Text |
Abstract :Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), 1973, menetapkan Penyu sebagai satwa dalam kategori Appendix I, yang bermakna bahwa Penyu merupakan salah satu satwa yang terancam punah dan harus dilindungi. Persoalannya adalah komersialisasi penyu di Indonesia masih marak terjadi. Artikel ini hendak menjawab pertanyaan; apa dasar hukum perlindungan penyu di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dasar hukum perlindungan Penyu di Indonesia sebagai landasan yuridis upaya-upaya perlindungan penyu. Metode penelitian yang digunakan yakni metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach).Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bangsa Indonesia ikut menandatangani CITES (1973) dan telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978. Perlindungan terhadap penyu, selanjutnya diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya dengan peraturan pelaksananya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999. Selain itu, penyu juga dilindungi oleh UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. |
|
Analisa Yuridis Pelaku Pemalsuan Data Untuk Mendapatkan Paspor Pada Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandar Lampung |
Author : Zulfi Diane Zaini, Luki Oktaviani Brillian |
Abstract | Full Text |
Abstract :Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemalsuan data untuk mendapatkan paspor Republik Indonesia pada kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandar Lampung dan untuk menganalisis sanksi pidana terhadap pelaku pemalsuan data untuk mendapatkan paspor yang tidak valid. Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis normative dan empiris. Pemalsuan paspor merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara mengganti, mengubah sebagian atau secara keseluruhan dari sebuah paspor atau menggunakan informasi palsu untuk menerima paspor. Permasalahan penelitian mengenai bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemalsuan data untuk mendapatkan paspor Republik Indonesia pada kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandar Lampung dan sanksi pidana terhadap pelaku pemalsuan data untuk mendapatkan paspor yang tidak valid.Hasil penelitian bahwa Pertanggungjawaban dalam hukum pidana apabila perbuatan memenuhi unsur-unsur tindak pidana maka kepada yang bersangkutan dapat dimintakan tanggungjawab pidana secara yuridis. Sanksi pidana terhadap pelaku pemalsuan data untuk mendapatkan paspor yang dilakukan oleh pelaku setelah memperhatikan unsur-unsur Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian unsur “Barang siapa”, unsur “Memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar”; unsur “Untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain”. |
|
Hak Perkawinan Bagi Kaum LGBT : Legalitas Dalam Hukum Indonesia |
Author : Olga Novita |
Abstract | Full Text |
Abstract :Tantangan-tantangan dari era globalisasi mulai mengancam baik dari keamanan negara, pergeseran pada nilai kehidupan atau sosial, masuknya budaya asing, hedonisme, dan keterbukaan jaringan informasi. Hal membawa isu tentang homoseksual atau saat ini lebih disebut sebagai LGBT semakin tersiar. Keberadaan pembahasan LGBT sudah berpengaruh pada konstelasi dunia. Mencuatnya fenomena LGBT di Indonesia erat kaitannya dengan kecenderungan negara-negara barat untuk secara bebas mengakui dan menduduki komunitas LGBT di masyarakat. Meningkatnya pembicaraan terkait hal ini di Indonesia dimulai ketika keluarnya pernyataan Mahkamah Agung Amerika pada tahun 2016 tepatnya tanggal 26 Juni yang melegalkan pernikahan sesama jenis di 50 negara bagian AS karena alasan hak asasi manusia. Dalam penelitian ini penulis mencoba menilik bagaimana keberadaan LGBT dipandang dalam hukum positif Indonesia terkait ke legalitasannya, juga pemenuhan hak yang dituntut oleh mereka terkait perkawinan sesama jenis. Hal ini memang menjadi persoalan bagi HAM sebagai hak yang kemelekatannya intim pada setiap manusia, namun bagaimana dengan persoalan hukum dan agama sebagai landasan dasar Indonesia dalam bernegara. Terkait hal tersebut dalam pembahasan ini akan membahas bagaimana perspektif terkait sisi pro dengan HAM sebagai tameng dan kontra dengan mengedepankan hukum dan agama. |
|
Urgensi Penyelenggaraan Pusat Studi Demokrasi Dan Ketahanan Nasional Di Lingkungan Universitas |
Author : Sunny Ummul Firdaus, Muhamad Alief Hidayat, Muhammad Herzegovin Laxamana |
Abstract | Full Text |
Abstract :Jurnal yang berjudul “Urgensi Penyelenggaraan Pusat Studi Demokrasi Dan Ketahanan Nasional di Lingkungan Universitas” ini menguraikan mengenai permasalahan menurunnya kesadaran dan pemahaman kawula muda dalam hal ini mahasiswa pada penerapan dan penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. Hal ini menjadi penting mengingat demokrasi yang dalam hal ini demokrasi Pancasila menjadi salah satu tonggak keberjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara serta mempengaruhi seluruh aspek kehidupan. Universitas sebagai institusi Pendidikan tentu juga memiliki tanggung jawab atas pemahaman mahasiswa mengenai penerapan demokrasi baik dalam kegiatan pembelajaran keilmuan maupun kegiatan pelaksanaan demokrasi di lingkungan masyarakat secara langsung. Penyelenggaraan Pendidikan demokrasi tentu memerlukan penyelarasan terhadap kondisi praktis dan realitas. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum sosio-legal. Hasil akhir dari penelitian ini yaitu adanya model penyelenggaraan pusat studi demokrasi dan ketahanan nasional dilingkup universitas, kajian mengenai penurunan kesadaran dan partisipasi mahasiswa dalam penyelenggaraan demokrasi, dan rekomendasi bagi pemerintah terkhusus seluruh universitas untuk menyelenggarakan pusat studi demokrasi dan ketahanan nasional mahasiswa sebagai upaya peningkatan demokrasi guna terciptanya penyelenggaraan negara yang aktif dan demokratis. |
|
Kedudukan Diplomasi Parlemen Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Covid-19 Di Indonesia |
Author : Farina Gandryani, Fikri Hadi |
Abstract | Full Text |
Abstract :Pandemi COVID-19 yang melanda dunia membuat seluruh negara dunia mengalami berbagai dampak baik kesehatan, ekonomi, dan sosial. Untuk mengatasi hal tersebut, dibutuhkan kerjasama oleh seluruh negara. Indonesia seyogyanya turut serta dalam kerjasama multilateral dalam rangka penanganan COVID-19, salah satunya terkait dengan Pemulihan Ekonomi Nasional.Kerjasama yang dilakukan tentu melalui diplomasi. Salah satu cabang diplomasi adalah diplomasi ekonomi. Diplomasi tersebut tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah, melainkan juga salah satunya adalah DPR sebagai parlemen di Indonesia. Mengingat fungsi diplomasi parlemen tersebut tergolong baru dalam teori mengenai parlemen, maka artikel ini akan membahas mengenai kedudukan diplomasi parlemen dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan model diplomasi yang dapat dilakukan dalam rangka penanganan dampak COVID-19. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan tipe penelitian doktrinal. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkanbahwadiplomasi di Indonesia telah mengalami perkembangan, yang mana diplomasi tidak hanya dilakukan oleh eksekutif, melainkan juga oleh DPR sebagai lembaga parlemen di Indonesia. Bahkan secara normatif, diplomasi parlemen sudah diatur dalam sejumlah undang-undang di Indonesia seperti UU No 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD. Terkait dengan Pemulihan Ekonomi Nasional, DPR-RI dapat melakukan fungsi diplomasi melalui wujud diplomasi ekonomi baik dalam bentuk bilateral, multilateral, ataupun melalui forum parlemen yang ada seperti lnter-Parliamentary UniondanAsia Pacific Parliamentary Forum.Pada penelitian ini terdapat model diplomasi ekonomi yang dapat dilakukan oleh DPR-RI dalam rangka PEN baik diplomasi yang ditujukan untuk membuat perjanjian internasional dan diplomasi yang ditujukan untuk pembinaan hubungan baik dengan negara lain yang kedua-duanya bermanfaat dalam rangka pemulihan ekonomipasca COVID-19 baik secara regional maupun di Indonesia. |
|