KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KESUSILAAN BERDASARKAN INTERNET (CYBER SEX) | Author : Melanie Pita Lestari | Abstract | Full Text | Abstract :Salah satu masalah cyber crime yang juga sangat meresahkan dan mendapat perhatian berbagai pihak adalah masalah cyber crime di bidang kesusilaan (cyber pornography) khususnya child pornography dan cyber sex. Penyalahgunaan internet di dunia maya kini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya secara khusus, terlebih yang dikaitkan dengan perbuatan asusila atau seks. Padahal di dunia cyber masalah yang berhubungan dengan seks menimbulkan berbagai permasalahan dalam aspek hukum, moral dan agama. Artikel ini bertujuan menganalisis peraturan hukum pidana baik masa kini maupun masa yang akan datang dalam menanggulangi kejahatan di bidang cybersex. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terkait cybersex yang merupakan bentuk baru perzinahan harus segera dikedepankan baik secara penal maupun non penal. Upaya rekonstruksi sebagai upaya penanggulangan tetap menjadi kebutuhan. Di samping itu, upaya non penal pun dapat ditempuh dengan beberapa pendakatan, seperti; teknologi, budaya, dan regulasi administrasi. |
| IMPLEMENTASI TEORI DUALISTIS HUKUM PIDANA DI DALAM RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (RKUHP) | Author : Lukman Hakim | Abstract | Full Text | Abstract :Sistem pemidanaan dalam KUHP didasarkan pada asas legalitas yang mensyaratkan bahwa pidana dapat dijatuhkan apabila terpenuhi syarat adanya perbuatan dan kesalahan, hal mana mengakibatkan pemidanaan dalam KUHP dirasakan sangat kaku dalam menyelesaikan problematika penegakan hukum, sementara dari asas legalitas ini telah bergeser menjadi asas atau teori dualistis yang memisahkan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. RKUHP secara eksplisit telah mengimplementasikan teori dualistis ini sebagai bagian sistem pemidanaan, sehingga hubungan antara kepastian hukum dan keadilan dapat diwujudkan secara seimbang dalam putusan hakim. |
| CHILD ABUSE DAN KEAMANAN LINGKUNGAN ANAK DALAM MENYONGSONG BONUS DEMOGRAFI 2025-2030 | Author : Rabiah Al Adawiah | Abstract | Full Text | Abstract :Anak-anak sangat penting karena mereka adalah nasib potensial dari suatu generasi atau bangsa di masa depan. Saat ini, sepertiga penduduk Indonesia adalah anak-anak dan di masa depan, Indonesia akan memiliki bonus demografi. Pada saat yang sama, berbagai kasus dialami oleh anak-anak Indonesia, seperti perdagangan, penindasan, eksploitasi seksual, makanan dan makanan ringan yang mengandung bahan berbahaya, pedagang dan pengguna narkoba, kekerasan fisik dan psikis di lingkungan dan sekolah. Ironisnya, sekolah di mana anak-anak mendapatkan pendidikan tidak terlepas dari tindakan kekerasan dan pelanggaran hak-hak anak lainnya. Kasus anak-anak yang melibatkan guru sebagai pelaku masih terjadi. Para guru melakukan hal-hal yang tidak terpuji sebagai orang tua anak-anak di sekolah. |
| PELAKSANAAN PERJANJIAN SERTA PERLINDUNGAN HUKUM PRAKTEK BISNIS WARALABA DI INDONESIA | Author : Dwi Atmoko | Abstract | Full Text | Abstract :Di Indonesia aturan hukum mengenai Waralaba (Franchise) belum lengkap. Indikator hal ini dapat kita cermati dari ketentuan hukum yang mengatur bisnis waralaba, yang sampai saat ini baru diatur dalam satu (1) Peraturan Pemerintah dan satu (1) Peraturan Menteri, sebagaimana disebut di atas. Pengaturan melalui undang-undang belum tersentuh oleh pemerintah. Memang ada peraturan dari Departemen teknis yang bersangkutan, namun pengaturan ini sama sekali belum memadai mengingat bisnis melalui sistem waralaba ini selalu berkembang secara dinamis sesuai perkembangan dunia usaha, dan membentuk model-model baru dalam prakteknya.Padahal kalau terjadi sesuatu yang menyangkut perjanjian, maka para pihak memerlukan pranata hukum yang komperhensif sebagai panduan atau guide lines baik pra pembuatan perjanjian maupun pasca perjanjian. Hal ini diperlukan untuk menghindari pemegang dan penerima waralaba dari kerugian yang tidak diinginkan karena belum lengkapnya perangkat hukum yang melindungi kepentingan para pihak. Selain itu dalam tulisan ini untuk mengetahui bagaimana mekanisme dan proses pelaksanaan perjanjian waralaba dalam praktek dalam rangka pengembangan kerja sama bisnis yang saling menguntungkan serta untuk mengetahui perlindungan hukum bagi para pihak dalam pelaksanaan perjanjian waralaba.Pada dasarnya untuk perjanjian berlaku umum sebagaimana di atur dipasal 1320 KUH Perdata, yaitu perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik, tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku, harus dilakukan berdasarkan asas kepatutan dan tidak boleh melanggar kepentingan umum, akan tetapi lebih khususnya diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba. Selanjutnya dalam rangka perlindungan hukum terhadap para pihak dalam perjanjian waralaba dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42Tahun 2007 , terdapat beberapa konsep perlindungan hukum terhadap usaha waralaba, yaitu:Pasal 3 huruf f yang menyebutkan bahwa waralaba harus merupakan suatu hak kekayaan intelektual yang sudah terdaftar sehingga terdapat kepastian hukum dalam bisinis waralaba serta menghilangkan keragu-raguan akan waralaba yang ditawarkan. |
| ANALISIS TERHADAP PESAWAT PENUMPANG KOMERSIL WINGS AIR YANG MENGALAMI INSIDEN PECAH BAN MENURUT ASAS KEAMANAN DAN KESELAMATAN KONSUMEN | Author : Sri Wahyuni | Abstract | Full Text | Abstract :Penelitian ini menggunakan metode Penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. |
| SOLUSI KONFLIK HUKUM BISNIS DALAM KONTRAK KERJASAMA ANTARA AGENCY MODEL DAN TALENT DENGAN PARA PIHAK PADA INDUSTRI ENTERTAINMENT | Author : Noviriska | Abstract | Full Text | Abstract :Permasalahan hukum bisnis secara keseluruhan dituangkan dalam suatu kontrak hukum bisnis yang disepakati para pihak, pada umumnya kontrak hukum bisnis tidak terikat pada suatu bentuk kontrak tertentu dapat dibuat secara lisan dan juga tertulis namun bila terjadi konflik pada para pihak maka bentuk kontrak secara tertulis dapat dijadikan sebagai alat pembuktian. Dalam menempuh jalur diluar pengadilan adanya solusi konflik yaitu dengan negosiasi, mediasi, somasi dengan para pihak untuk mencapai jalan perdamaian. Namun apabila solusi konflik tidak dapat diselesaikan dengan cara non litigasi maka dapat pula ditempuh choice of forum melalui pengadilan, arbitrase maupun mediasi. Konflik antara agency model dan talent dapat terjadi dengan para pihak apabila terjadinya suatu wanprestasi dalam kontrak yang telah disepakati. Wanprestasi atau tidak dipenuhinya janji dapat terjadi baik karena disengaja maupun tidak disengaja. Adanya penemuan hukum yang akan diteliti oleh pihak penulis terhadap kontrak-kontrak model atau talent agar dilakukannya jaminan berupa deposit uang demi keamanan dan kenyamanan terhadap pihak model dan talent dalam menjalankan pekerjaannya baik sebagai presenter, pemain sinetron, pemain film, dan pekerjaan lainnya yang dalam segala hal termasuk penerimaan honorarium model atau talent dilakukan oleh pihak agency model atau talent tersebut. Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) diatur dalam pasal 1365 sampai dengan pasal 1380 KUH Perdata. Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian (pasal 1365 KUH Perdata). Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan deskriptif mencakup analisis hukum tertulis khususnya menyangkut solusi konflik hukum bisnis dalam kontrak kerjasama Agency model dan talent dengan para pihak. Dari hasil penelitian didapat bahwa agar solusi konflik dalam hukum bisnis dapat terselesaikan dengan baik, dapat diambil langkah-langkah hukum sebagai berikut yaitu: Somasi, Mediasi, Negosiasi, Laporan Polisi, Gugatan wanprestasi dan Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). |
| PERANAN ILMU FORENSIK DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN ISTRI TERHADAP SUAMI (Studi Kasus Putusan No.1550/PID.SUS/2015/PN.MKS) | Author : Octo Iskandar, Naufal Hafidh Suwanda | Abstract | Full Text | Abstract :Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran ilmu forensik dalam mengungkap tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan istri terhadap suami dan untuk mengetahui kendala-kendala dalam penerapan ilmu forensik tersebut sesuai putusan No.1550/Pid.Sus/2015/Pn.Mks. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ilmu forensik mempunyai peran yang sangat penting dalam perkara No.1550/Pid.Sus/2015/Pn.Mks sebagaimana penjatuhan saksi pidana perundang-undangan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan mengacu pada hasil visum et repertum. Tidak terlepas pula kendala-kendala yang dihadapi berupa laporan administrasi dari hasil visum et repertum dan keterangan saksi yang berbelit-beli dan tidak hadirnya saksi dalam persidangan. |
| PERAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERJUDIAN SABUNG AYAM PADA MASA YANG AKAN DATANG MELALUI PENDEKATAN NON PENAL | Author : Zulkifli Ismail | Abstract | Full Text | Abstract :Perjudian merupakan fenomena sosial yang dapat ditemukan di belahan dunia manapun. Khusus di Indonesia, salah satu bentuk perjudian yang ada di beberapa wilayah adalah sabung ayam. Banyak efek negatif perjudian khususnya perjudian sabung ayam, tetapi upaya penanggulangannya sering tidak mendapat dukungan dari sebagian anggota masyarakat. Banyak kalangan berdalih bahwa perjudian sabung ayam berkaitan dengan budaya setempat, adat kebiasaan, dan sebagainya. Artikel ini mencoba untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan tumbuh suburnya perjudian sabung ayam. Selain itu, tulisan ini bertujuan untuk menganalisis upaya yang dilakukan pemerintah dalam hal penanggulangan tindak pidana perjudian sabung ayam. Dari hasil penelitian dinyatakan bahwa perjudian sabung ayam seringkali disamarkan dengan pelaksanaan upacara adat tabuh rah dimana pelaku termotivasi untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya bagi kesejahteraannya. Sebagai bentuk upaya penanggulangan tindak pidana perjudian sabung ayam, dapat dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu upaya penal maupun non penal. Upaya non penal dimaksud antara lain: peningkatan kesejahteraan masyarakat, penanaman nilai-nilai pendidikan dan pemahaman agama, peningkatan kesadaran akan kepatuhan hukum bagi masyarakat, serta peningkatan peran lembaga adat dan lembaga agama. |
| PENANGANAN POLISI TERHADAP KASUS PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK DI KALIMANTAN DAN JAWA | Author : Anggreany Haryani Putri, Koesparmono Irsan | Abstract | Full Text | Abstract :Penanganan kasus perdagangan perempuan dan anak yang dilakukan polisi di daerah Jakarta, Subang, Cirebon, Indramayu, Surabaya, Malang, Situbondo, Batam, Pontianak, Sambas, Sanggau, dan Singkawang. Modus dari perdagangan manusia pada umumnya hampir sama. Modus trafficking berkisar pada korban dibujuk, dijebak atau diiming-imingi pekerjaan ditempat seperti café, toko, atau pembantu rumah tangga dan lain-lain. Ternyata akhirnya mereka tertipu dan diperkerjakan pada tempat prostitusi atau tempat hiburan lain yang harus melayani pelanggan atau kemudian tidak mendapat bayaran. Modus lain yang mencolok adalah yang melibatkan bayi, di Batam Riau, penjualan bayi ke negara tetangga dengan cara yang sangat tidak manusiawi yaitu bayi tersebut ditempatkan di dalam kotak stereofoam dan di beri susu yang telah dicampur dengan obat penenang. Modus khas yang lain yaitu di Sambas yang disebut pengantin pesanan. Korban pada umumnya mempunyai motif / kebutuhan ekonomi yang kuat dan berpendidikan rendah sehingga mereka mudah menjadi korban. Pandangan masyarakat juga menjadi faktor pemicu adanya Trafficking, misalnya ada orang tua yang merasa tidak dirugikan karena anaknya memberikan nafkah kepada mereka. Hasil penelitian ini menunjukkan berbagai kendala yang dihadapi polisi dalam mengungkap berbagai kasus perdagangan perempuan dan anak. Seperti Hukum Adat yang terdapat didaerah tersebut menganggap kasus yang terjadi bukalah sebuah Crime tetapi merupakan adat dan kebiasaan. Selain itu banyak korban tidak melanjutkan laporannya karena mereka tidak menganggap dirinya adalah korban Human Trafficking. Serta faktor kendala yang bahwa masyarakat menganggap hal ini adalah sebuah perjanjian biasa yang dibuat sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata namun mereka tidak menyadarinya bahwa didalamnya terdapat unsur penipuan yang berakibat terpenuhinya unsur Human Trafficking. |
|
|