PERANAN FILSAFAT ILMU DALAM PERKEMBANGAN ILMU HUKUM |
Author : Jantarda Mauli Hutagalung |
Abstract | Full Text |
Abstract :Untuk memahami hakikat dari kebenaran, hal terbaik yang dapat dilakukan adalah terus meningkatkan ilmu dengan terus mempertanyakan apa yang telah ada sebelumnya. Inilah yang kemudian menjadi dasar dari berdirinya filsafat ilmu. Dalam usaha mempertanyakan tersebut, manusia memiliki keterbatasan berupa waktu dan kemampuan. Ini menyebabkan belum terungkapnya berbagai keingintahuan manusia. Dengan demikian, usaha manusia untuk memahami jawaban atas pertanyaannya adalah sesuatu yang akan bergerak lambat, tetapi apabila terus dilakukan akan menjadi sesuatu yang berkelanjutan dan dapat membangun kemajuan pengetahuan dan ilmu itu sendiri. Tulisan ini akan membahas mengenai korelasi antara filsafat, hukum dan keadilan dimana hukum tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat dan negara, materi hukum digali, dibuat dari nilai-nilai yang terkandung dalam bumi pertiwi yang berupa kesadaran dan cita hukum cita moral, kemerdekaan individu dan bangsa, perikemanusiaan, perdamaian, cita politik dan tujuan negara. |
|
SENGKETA PENGAJUAN BANDING TERHADAP PENETAPAN NILAI KEPABEAN DALAM EKSPOR- IMPOR |
Author : Iwan Kurniawan |
Abstract | Full Text |
Abstract :Dilakukan penulisan ini adalah perihal sengketa penetapan nilai pabean dalam ekspor impor. Importir yang tidak setuju atas penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh pihak pabean sehingga mengakibatkan tambah bayar bea masuk dan pajak, dalam rangka impor diberi kesempatan oleh undang-undang untuk mengajukan keberatan. Atas penetapan Pejabat Pabean dalam rangka pemeriksaan pabean tidak dapat dilakukan kepada pihak manapun, kecuali hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Selanjutnya dalam hal keberatannya ditolak importir dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Undang-undang Kepabeanan dengan jelas telah mengatur mekanisme keberatan dan banding dalam pasal 93 sampai dengan pasal 95. Demikian juga penegasan mengenai penerapan Undang-undang Kepabeanan atas segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor, termasuk pengajuan keberatan, sebagaimana diatur dalam pasal 6 Undang-undang Kepabeanan. Pada prinsipnya Keputusan Pengadilan Pajak bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak bisa dilakukan gugatan kepengadilan umum, peradilan tatausaha negara, atau badan peradilan lain. Pihak yang bersengketa yang tidak puas atas putusan Pengadilan Pajak masih dimungkinkan untuk melakukan upaya hukum lain berupa upaya hukum luar biasa yaitu mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan invetarisasi hukum positif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder pengumpulan kepustakaan. Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif dengan proses pemikiran deduktif. Dalam variable Penetapan Nilai Pabean Bea dan Cukai. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa variable Sengketa Terhadap Penetapan Nilai Pabean sangat berpengaruh terhadap total penerimaan Negara. |
|
POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR I TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) |
Author : Esther Masri |
Abstract | Full Text |
Abstract :Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur mengenai seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri dan seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami, yang dikenal dengan asas monogami. Asas monogami yang dimaksud bukanlah asas monogami mutlak tetapi asas monogami terbuka. Artinya, jika suami tidak mampu berlaku adil terhadap hak-hak istri bila lebih dari seorang maka cukup seorang istri saja. Poligami dibolehkan tentunya dengan pengecualian dan syarat-syarat tertentu. Tidak mudah untuk berpoligami karena keadilan adalah syarat mutlak dan yang terpenting harus dengan persetujuan istri. Kompilasi Hukum Islam juga mengatur ketentuan dan syarat untuk berpoligami bagi umat islam. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang perkawinan pada prinsipnya selaras dengan ketentuan hukum islam. Tujuan dari Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam memberikan ketentuan dan persyaratan terhadap seorang suami untuk menikah lagi agar tidak terjadi sikap sewenang-wenang dari suami terhadap istri-istri (perempuan) demi terciptanya keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah. Saat ini di Indonesia banyak terjadi kasus poligami yang tidak dijalankan sesuai prosedur dan bertentangan dengan ketentuan syariah yang dapat membawa kemudharatan terhadap istri dan anak-anak. |
|
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU PENCABULAN YANG MELANGGAR PASAL 76 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BEKASI |
Author : Elfirda Ade Putri |
Abstract | Full Text |
Abstract :Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan tidak hanya terhadap orang dewasa saja, tetapi juga diterapkan terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan. Pengertian tentang anak dapat ditemukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (disingkat UUPA). Pasal 1 angka 1 UUPA memberikan pengertian atas anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk yang masih berada dalam kandungan. Pencabulan kepada anak oleh anak dapat dijerat dengan Pasal 76 D dan E UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Anak yang belum berusia 12 tahun dan melakukan tindak pencabulan tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana. Anak yang telah berusia 12 tahun tetapi belum berusia 14 tahun tidak dapat dijatuhi sanksi pidana apabila mereka melakukan pencabulan, hanya dapat dikenai tindakan. Pertanggungjawaban apapun yang diterapkan kepada anak yang melakukan pencabulan harus memperhatikan harkat dan martabat anak serta memperhatikan kepentingan terbaik anak. Jangan sampai stigma atau label akibat pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada anak merusak masa depannya. |
|
THE EXISTENCE OF MASLAHAH MURSALAH AS THE BASIS OF ISLAMIC LAW DEVELOPMENT IN INDONESIA |
Author : Adi Nur Rohman |
Abstract | Full Text |
Abstract :Makalah ini bertujuan untuk menganalisis konsepsi maslahah dalam wacana perkembangan hukum Islam. Selanjutnya, makalah ini menguraikan keberadaan masalah dan melihat lebih dalam ke dalam implementasi masalah sebagai dasar untuk pengembangan hukum Islam di Indonesia. Makalah ini adalah yuridis normatif menggunakan pendekatan doktrinal. Pada akhirnya, dapat disimpulkan bahwa konsepsi maslahah adalah metode penggalian hukum Islam yang didasarkan pada aspek manfaat dan kebaikan bagi manusia selama tidak bertentangan dengan norma syariah Islam. Selain itu, implementasi masalah sebagai dasar untuk penemuan hukum Islam di Indonesia tidak dapat disangkal. Hal ini dapat dilihat dari daruratnya undang-undang atau peraturan di bawahnya yang mengatur berbagai aspek hukum Islam di Indonesia dalam menanggapi masalah kehidupan masyarakat sebagai dampak dari zaman dan teknologi. |
|
KOMISI KEPOLISIAN DALAM PERBANDINGAN |
Author : Edi Saputra Hasibuan |
Abstract | Full Text |
Abstract :Peran dan tanggung jawab Polisi sebagai penegak hukum tentunya sangat diandalkan, dan tentunya sangat diharapkan implementasinya demi keadilan dan kemanfataan bagi masyarakat. Dalam prakteknya tentu Kepolisian mempunyai berbagai sistem dan standar operasional dalam menjalankan tugasnya, mulai dari sistem keamanan, sistem penyidikan, maupun sistem dalam menangani keluhan dan kritikan dari masyarakat. Melihat pentingnya peran Kepolisian, maka tentunya bukan hanya Indonesia yang memiliki “penegak hukum”, Negara lain pun tentunya memiliki Polisi mereka sendiri. Dalam tulisan kali ini, Amerika dan Kanada menjadi contoh Negara yang juga mempunyai “Penegak Hukum”. Perbandingan ini tentunya bukan untuk mencari Negara mana yang lebih baik dalam sistem dan penanganan masalahnya, namun untuk melihat dan mempelajari cara kerja dari sistem mereka. Mengambil hal yang positif dan mengesampingkan yang tidak perlu. Bagaimana kemudian Polisi Indonesia dapat berkembang semakin maju dengan belajar dari Negara-negara tetangga. |
|
PENDEKATAN PARADIGMATIK (KUHN) TERHADAP PROBLEMATIKA ANALISIS EKONOMI MATERIALISME (MARX DAN ENGELS) ATAS ILMU HUKUM |
Author : Rachmat Kurniawan Siregar |
Abstract | Full Text |
Abstract :Gagasan Kuhn tentang Revolusi Ilmiah dengan pendekatan paradigmanya dengan memfokuskan penelitian sejarahnya menentang positvisme dan jadi pelopor post-positivisme dengan epistemologi post-modernnya. Pendekatan paradigma juga mempengaruhi ilmu hukum serta analisis ekonomi materialisme Marx dan Engel atas hukum yang ternyata memiliki problematika yang syarat dengan aliran positivismenya. Berdasarkan kajian konseptual, maka dapat diketahui bahwa pendekatan paradigma atas ilmu hukum menguatkan kembali konsep yang disyaratkan oleh Savigny, yaitu volkgeist atau rasa kebangsaan yang digali dari konsep-konsep yang ada di tengah masyarakat. Sehingga mampu merumuskan problematika analisis ekonomi materialisme dan memformulasikan ilmu (sistem) hukum yang mampu menjadi road map dalam tatanan keseluruhan kesisteman di Indonesia. |
|