Relasi Ideo-Historis antara Hukum Negara dan Hukum Islam di Indonesia |
Author : Hamdi Putra Ahmad |
Abstract | Full Text |
Abstract :Paper ini menjelaskan tentang benturan dua hukum yang belakangan sering menjadi bahan perdebatan oleh pihak-pihak tertentu di Indonesia. Benturan dua hukum yang dimaksud berkenaan dengan hukum negara (Undang-Undang) dan hukum agama (khususnya agama Islam, sebagai agama yang paling banyak dianut oleh masyarakat Indonesia). Perdebatan ini sangat wajar terjadi, mengingat Indonesia merupakan negara yang tidak menerapkan sistem hukum Islam (secara formal), namun menerapkan sistem hukum yang berlandaskan Pancasila. Padahal realitanya, Indonesia dihuni oleh masyarakat pemeluk Islam terbanyak di dunia. Beberapa pihak mengklaim bahwa hukum (perundang-undangan) di Indonesia yang telah ada selama ini tidak sesuai dengan tuntutan syariat Islam, sehingga harus diubah menjadi hukum Islam (syariat). Bahkan tidak sedikit yang ingin mengubah negara Indonesia yang berbentuk republik dengan landasan hukum konstitusionalnya menjadi negara Islam (Islamic State). Paper ini juga menjelaskan apa latar belakang perdebatan itu bisa terjadi, dan bagaimana bentuk deskriptif-analisis terhadap persoalan tersebut jika ditinjau dari aspek ideo-historis antara hukum negara dan hukum Islam di Indonesia. |
|
Desentralisasi dan Keistimewaan Praktik Otonomi Daerah Khusus Ibukota Jakarta |
Author : Rois Alfauzi |
Abstract | Full Text |
Abstract :Provinsi Ibu Kota Jakarta Merupakan bagian terpenting dari Negara Indonesia, provinsi ini sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Republik Indonesia, sebagai daerah yang mempunyai keistimewaan, jakarta menjadi pusat berbagai bisnis mulai dari skala nasional hingga internasional dan sebagai daerah padat penduduk, Jakarta juga merupakan tujuan utama para perantau untuk mencari pekerjaaan. Sebagai provinsi daerah otonom khusus maka perlu diberikan kekhususan tugas, hak dan kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam konsideran huruf a dan b UU No. 29 Tahun 2007 yang berlaku sebagai hukum positif saat ini. Maka dalam praktik otonomi tersebut DKI Jakarta juga berbeda dalam mengurusi rumah tangganya sehingga Pemimpin daerah atau Gubernur juga mempunyai fasilitas khusus seperti dapat menhadiri siding cabinet yang menyangkut kepentingan Ibukota NKRI. |
|
Relasi Ideo-Historis antara Hukum Negara dan Hukum Islam di Indonesia |
Author : Hamdi Putra Ahmad |
Abstract | Full Text |
Abstract :Paper ini menjelaskan tentang benturan dua hukum yang belakangan sering menjadi bahan perdebatan oleh pihak-pihak tertentu di Indonesia. Benturan dua hukum yang dimaksud berkenaan dengan hukum negara (Undang-Undang) dan hukum agama (khususnya agama Islam, sebagai agama yang paling banyak dianut oleh masyarakat Indonesia). Perdebatan ini sangat wajar terjadi, mengingat Indonesia merupakan negara yang tidak menerapkan sistem hukum Islam (secara formal), namun menerapkan sistem hukum yang berlandaskan Pancasila. Padahal realitanya, Indonesia dihuni oleh masyarakat pemeluk Islam terbanyak di dunia. Beberapa pihak mengklaim bahwa hukum (perundang-undangan) di Indonesia yang telah ada selama ini tidak sesuai dengan tuntutan syariat Islam, sehingga harus diubah menjadi hukum Islam (syariat). Bahkan tidak sedikit yang ingin mengubah negara Indonesia yang berbentuk republik dengan landasan hukum konstitusionalnya menjadi negara Islam (Islamic State). Paper ini juga menjelaskan apa latar belakang perdebatan itu bisa terjadi, dan bagaimana bentuk deskriptif-analisis terhadap persoalan tersebut jika ditinjau dari aspek ideo-historis antara hukum negara dan hukum Islam di Indonesia. |
|
Relasi Ideo-Historis antara Hukum Negara dan Hukum Islam di Indonesia |
Author : Hamdi Putra Ahmad |
Abstract | Full Text |
Abstract :Paper ini menjelaskan tentang benturan dua hukum yang belakangan sering menjadi bahan perdebatan oleh pihak-pihak tertentu di Indonesia. Benturan dua hukum yang dimaksud berkenaan dengan hukum negara (Undang-Undang) dan hukum agama (khususnya agama Islam, sebagai agama yang paling banyak dianut oleh masyarakat Indonesia). Perdebatan ini sangat wajar terjadi, mengingat Indonesia merupakan negara yang tidak menerapkan sistem hukum Islam (secara formal), namun menerapkan sistem hukum yang berlandaskan Pancasila. Padahal realitanya, Indonesia dihuni oleh masyarakat pemeluk Islam terbanyak di dunia. Beberapa pihak mengklaim bahwa hukum (perundang-undangan) di Indonesia yang telah ada selama ini tidak sesuai dengan tuntutan syariat Islam, sehingga harus diubah menjadi hukum Islam (syariat). Bahkan tidak sedikit yang ingin mengubah negara Indonesia yang berbentuk republik dengan landasan hukum konstitusionalnya menjadi negara Islam (Islamic State). Paper ini juga menjelaskan apa latar belakang perdebatan itu bisa terjadi, dan bagaimana bentuk deskriptif-analisis terhadap persoalan tersebut jika ditinjau dari aspek ideo-historis antara hukum negara dan hukum Islam di Indonesia. |
|
Transformasi Perilaku Beragama Masyarakat Muslim Kontemporer: Fenomena Al-Qur’an Di Era Digital |
Author : M. Baihaqi Fadhlil Wafi, Nuzula Ilhami, Taufiqurohman |
Abstract | Full Text |
Abstract :Proses perluasan kawasan syiar agama dari dimensi nyata kepada dimensi lain dalam hal ini dunia maya, mengakibatkan persinggungan Islam dengan dunia digital menjadi cukup unik karena mampu melampaui kemampuan komunikasi nyata yang hanya terbatas pada jarak tertentu. Hal ini mampu membuka peluang baru bagi dialog yang lebih luas, sehingga identitas Islam semakin mampu menunjukkan eksistensinya di kancah dunia. Identifikasi Islam secara online lebih besar dari pada secara offline, dan juga lebih cepat sehingga akses terhadap Islam akan lebih terjangkau dengan cara ini. Seiring perkembangan sejarah dan peradaban, manusia semakin banyak melirik kemajuan teknologi sebagai sarana mempermudah seluruh aktivitas kehidupan mereka. Artikel ini berbicara berkenaan dengan al-Qur’an, sebagai sumber utama representasi syiar Islam yang semakin banyak muncul versinya hingga muncullah istilah ‘al-Qur’an Digital’. Jenis al-Qur’an Digital bermacam-macam, ada yang berbasis aplikasi komputer (software), web dan aplikasi ponsel mulai yang berbayar hingga yang secara cuma-cuma dapat digunakan dengan mudah. Hasilnya, kemunculan kitab suci versi virtual dengan dimediasi media baru ini bisa mempengaruhi perilaku beragama dalam ruang sosial. Akhirnya, al-Qur’an diintegrasikan dengan dunia digital yang menjadi ciri khas masyarakat muslim modern yang pada ujungnya, seiring berkembangnya teknologi di era globalisasi yang begitu pesat ini melahirkan perilaku-perilaku dan pemahaman yang relatif baru dalam kehidupan masyarakat muslim kontemporer. Baik disadari maupun tidak, berbagai macam media ini bersaing dalam memberikan informasi tanpa batas yang mengakibatkan telah terciptanya sebuah gaya hidup masyarakat muslim. |
|