Abstract :Studi ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menetapkan norma baru pada perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Pada dasarnya Mahkamah Konstitusi merupakan cabang kekuasaan yudikatif namun faktanya Mahkamah Konstitusi sudah beberapa kali menetapkan putusan yang berisi norma baru dalam pengujian undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan library research (kepustakaan) yang memusatkan kegiatan pada perpustakaan untuk memperoleh data tanpa melakukan riset di lapangan. Hasil dari penelitian ini adalah : 1) Kewenangam Mahkamah Konstitusi telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 24 C Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana hal terssebut maka putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat positive legislature secara konstitusional di Indonesia tidak bertentangan/Konstitusional. 2) Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat (final and binding) sejak resmi diucapkan atau dibacakan dalam sidang pleno terbuka yang terbuka untuk umum. Putusan final Mahkamah Konstitusi selain memiliki kekuatan mengikat, juga memiliki kekuatan pembuktian dan kekuatan eksekutorial, maka putusan Mahkamah Konstitusi menjadi kata akhir dari pemberlakuan sebuah norma/ketentuan undang-undang yang kedudukannya setara dengan Undang-Undang itu sendiri. 3) Sejak berdiri hingga sekarang, Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) sebanyak 1041 (seribu empat puluh satu) perkara Diantaranya terdapat beberapa putus an yang menetapkan norma baru yang kemudian ditindak lanjuti oleh pemerintah salah satunya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015. maka lahir PERMENDAGRI Nomor 67 tahun 2017.